logo-menitini

JAM Intelijen – Dirjen Minerba Tandatangani Perjanjian tentang Pengamanan Pembangunan Strategis

kejagung
JAM Intelijen - Dirjen Minerba Tandatangani Perjanjian tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Senin (25/11/2024) November 2024 di Gedung Balai Kartini, Jakarta.


Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, dikatakan perjanjian te dimaksudkan sebagai landasan kerja sama kedua pihak terkait Pengamanan dan Pembangunan Strategis Nasional, baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan batubara.

“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis,” jelas Kapuspenkum Harli Siregar.

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:

  1. Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis.
  2. Perbaikan tata Kelola pertambangan mineral dan batubara.
  3. Pertukaran data dan informasi.
    Kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini meliputi:
    · Pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
    · Upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan;
    · Menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis;
    · Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
    Sedangkan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara meliputi:
    · Inventarisasi permasalahan pertambangan;
    · Perumusan pembenahan tata kelola pertambangan;
    · Pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
    · Peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia;
    · Sosialisasi regulasi/pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
    Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini. (rls)
BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>