• Home
  • HUKUM
  • Jadi DPO, Johansyah alias Bagong Dijemput dari Malaysia, Ini Kasusnya
Image

Jadi DPO, Johansyah alias Bagong Dijemput dari Malaysia, Ini Kasusnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, berhasil menjemput Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong. Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau, Rabu (29/11/2023).

Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.

Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana. (M-011)

  • Editor: Daton

Releated Posts

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

DENPASAR,MENITINI.COM-Empat terdakwa dalam kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Nanang Kosim,31 tahun,  Herri, 39…

ByByEditorApr 25, 2024

Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Selasa 23 April 2024, JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

ByByRedaksiApr 24, 2024
Jadi DPO, Johansyah alias Bagong Dijemput dari Malaysia, Ini Kasusnya | Berita Menitini