Izin Atlas Beach Fest Belum Lengkap, Begini Penjelasan Kepala Dinas DPMPTSP

I Made Agus Aryawan
I Made Agus Aryawan. (foto: dok https://bali.tribunnews.com/)

Selanjutnya,  tahap kedua setelah pembangunan rampung, izin usaha dengan nama Atlas Beach Fest diajukan PT Kreasi Bali Prima. Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS sehingga terbit Nomor Induk Berusaha sebanyak 15 KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdiri dari 8 KBLI dengan Tingkat Resiko Rendah yakni Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, Kedai Minuman, Rumah Minum/Café, Real Estate Atas Dasar Balas Jasa, Kedai Makanan, Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya), Rumah Pijat, dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).

BACA JUGA:  MotoGP Mandalika 2025 Dongkrak Ekonomi Hingga Rp4,96 Triliun

Dua KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Rendah berupa Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung terdiri Aktivitas Kebugaran Lainnya dan Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewakan.

Tiga KBLI dengan Tingkat Resiko Menengah Tinggi telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Provinsi Bali namun belum terverifikasi terdiri dari: Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman), Bar, Klub Malam dan 1 KBLI Restoran telah terbit Sertifikat Standar dari Pemerintah Kabupaten Badung namun belum terverifikasi;

Lebih lanjut Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, maka sebagian besar persyaratan perizinan untuk operasional usaha telah dikantongi oleh Atlas Beach Fest dan sisanya sudah dimohonkan namun masih terdapat koreksi/perbaikan  dokumen dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Teknis  Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp173 Triliun dari Korea Selatan

Sampai saat ini Atlas Beach Fest sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang terbit secara otomatis. Demikian pula Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) untuk Restoran dan Bar dari Pemerintah Kabupaten Badung. M-003

Iklan

BERITA TERKINI

Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Wiradarma, Sp.PD

Mengenal Bahaya Kolesterol Tinggi

DENPASAR,MENITINI.COM – Kolesterol merupakan komponen lemak yang sebenarnya dibutuhkan oleh tubuh dalam kondisi yang sesuai. Kolesterol memiliki banyak fungsi, antara lain sebagai bahan pembentuk hormon

Ilustrasi

Makna dan Filosofi Hari Raya Pagerwesi

Pada hari Rabu, 8 April 2026, umat Hindu merayakan Hari Raya Pagerwesi, sebuah hari suci yang sarat akan makna spiritual dan filosofis. Kata Pagerwesi berasal

Efek Ronaldo

Ronaldo Effect Membuat Sensasi di Dunia Sepak Bola

DENPASAR,MENITINI.COM – Kabar terbaru menyebutkan bahwa tiket pertandingan Timnas Portugal di fase grup Piala Dunia 2026 habis terjual karena tingginya antusiasme. Bahkan, laga kontra Kolombia

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top