Ini Vonis Hakim kepada para Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan Kawasan Berikat

SEMARANG,MENITINI.COM-Para terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021 divonis pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/1/2023).

Terdakwa Imam Prayitno divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. M. Rizal Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Handoko divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, serta terdakwa Leslie Girianza divonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan terhadap terdakwa Imam Prayitno. Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Sementara untuk terdakwa Leslie Girianza, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU). Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Sementara dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (M-011)

  • Sumber: Daton