Senin, 14 Oktober, 2024

Ini Anggaran Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Unud

Tim melakukan pengukuran jalan yang hendak di lebarkan. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM– Dinas PUPR Badung bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) telah melakukan pengukuran dan pematokan (setting out) pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Kampus Unud Bukit pada Jumat (13/9/2024).

Pelebaran rencananya dilaksanakan pada sisi utara jalan, khususnya sepanjang jalur kiri Bypass Ngurah Rai menuju Nusa Dua. Pelaksanaan proyek nantinya dikerjakan BPJN, sedangkan Pemkab Badung hanya pada pembebasan lahan yang diperlukan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika menerangkan, setting out dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi dengan pemilik lahan terkait pengadaan lahan untuk pelebaran jalan.

Pengukuran ini dilakukan menentukan batas-batas kepemilikan lahan dari proyek pelebaran jalan. Proyek pelebaran difokuskan pada sisi utara jalan, khususnya sepanjang Jalan Ngurah Rai menuju Nusa Dua, dengan panjang 650 meter.

Lebar lahan yang diambil dari pinggir trotoar luar bervariasi, maksimal 4 meter. “Kami menargetkan setting out ini dapat selesai dalam satu hari, dan untuk pekerjaan fisiknya akan ditangani oleh Balai Jalan dari Kementerian PUPR,” ujarnya.

Diakuinya, ada 14 pemilik lahan yang terpengaruh proyek tersebut. Detail pembagian kepemilikan masih menunggu surat dari pemilik lahan, untuk selanjutnya dilakukan pengukuran maupun penyusunan daftar nominatif kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Daftar itu nantinya akan digunakan oleh pihak appraisal untuk menentukan nilai penggantian yang wajar bagi lahan yang terkena proyek.

Tahun ini Pemerintah Kabupaten Badung telah menganggarkan sebesar Rp92 miliar untuk pembebasan lahan. 

Proses pembayaran selesai hingga Desember 2024. Masyarakat telah memberikan persetujuan proyek tersebut, karena dianggap sebagai kebutuhan umum yang akan meningkatkan kenyamanan.

Ia memastikan pemerintah memberikan kompensasi yang adil dan sesuai lahan serta bangunan yang terkena dampak proyek.

Dengan adanya proyek tersebut diharapkan infrastruktur jalan di Simpang Unud dapat lebih baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sebelumnya, mantan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan kemacetan di wilayah Badung Selatan menjadi atensi serius Pemkab Badung. Selain menggenjot pembuatan jalan lingkar Kuta Selatan, Pemkab Badung juga melakukan pembebasan lahan di simpang Kampus Unud Bukit.

“Awalnya Rp 50 miliar kita siapkan, tapi belum cukup. Kita tambah lagi Rp40 miliar, sehingga menjadi Rp90 miliar,” ucapnya. (*)

  • Editor: Daton