Imigrasi Kembali Buka Layanan Bagi WNA dan WNI, Perpanjangan Visa Belum Dilayani

KUTA, MENITINI.COM– Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra mengatakan Kantor Imigrasi kembali membuka layanan kepada WNI untuk pembuatan Paspor RI sesuai Surat Edaran Dirjen imigrasi, tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam masa tatanan Normal Baru.

Permohonan pembuatan paspor tersebut sudah bisa dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2020. Sementara pendaftaran melalui aplikasi Layanan Paspor Online Direktorat Jendral Imigrasi sudah dilakukan Jumat 12 Juni 2020. Namun pelayanan tersebut sementara dibatasi jumlahnya maksimal 50 persen dari kuota normal. Hal tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi saat masa pandemi Covid-19.

Layanan bagi warga negara asing (WNA) di kantor imigrasi berkaitan dengan Alih Status Ijin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian. Pelayanan kepada WNA permohonannya disampaikan melalui email imigrasingurahrai@yahoo.com.

BACA JUGA:  Bupati Tamba Hadiri Pengabenan Putra Kedua Wabup Jembrana

“Penerimaan permohonan melalui email sebagai inovasi, menurut Kepala Divisi Imigrasi yang sekaligus sebagai Plt Kakaknim Imigrasi Ngurah Rai Bp Eko Budianto ini adalah untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak,”ujarnya.

Lanjutnya, Warga Negara Asing yang mengirimkan persyaratan sesuai kepentingannya ke email tersebut, nantinya akan diveriferifikasi petugas. Apabila ada kekurangan berkas dokumen, maka petugas akan membalas email pemohon.

Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang diambil foto dan sidik jarinya di kantor imigrasi “Sampai saat ini kami belum melayani warga negara asing. Mulai Senin, 15 Juni 2020 melayani. Kami masih belum menerima pelayanan perpanjangan Visa, perpanjangan ITAS dan perpanjangan ITAP, sampai ada pengumuman lebih lanjut,”jelasnya.

BACA JUGA:  Ini Hasil Polisi Mengecek Takaran dan Kualitas BBM di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi, Kantor imigrasi menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield meja antara petugas dan pemohon di batasi kaca mika.

Untuk pemohon, sebelum masuk ruang pelayanan diharuskan pakai masker, cuci tangan, cek suhu tubuh dengan termo gun, dan menggunakan hand sanitizer.  “Bagi pemohon saat suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat Celsius, mohon maaf petugas kami akan menolak untuk masuk ruang pelayanan keimigrasian. Bagi pemohon yang ingin informasi lebih jelas dapat mengikuti instagram Kantor imigrasi ngurah Rai imngurahrai, WA 081236956667 atau telpon ke 03618468395,” ujarnya. edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *