JAKARTAMENKITINI.COM- Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan dugaan konten asusila di media sosial. Yang melaporkan pengacara kondang tersebuta adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) dan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Dilansir dari CNN Indonesia, dalam laporan itu disebutkan Hotman dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pengacara pelopor, Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa Hotman dilaporkan karena dianggap menampilkan tindakan yang tak patut dipertontonkan sebagai seorang lawyer.
“(Klien) saya melihat ada tindakan-tindakan dia yang tidak patut dipertontonkan ke publik sebagai seorang lawyer yang sudah dikenal,” kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Minggu (3/4) seperti dikutip CNN Indonesia.
