logo-menitini

Hormati Langkah Hukum, Polemik Tanah Batu Ampar Final

Bupati Buleleng
Bupati Buleleng Agus Suradnyana (M-IST)

SINGARAJA,MENITINI – Laporan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng terhadap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana terkait dengan dugaan perampasan lahan milik warga (petani) di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, akhirnya kini disikapi.

Melalui juru bicara Bupati Buleleng yang juga Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokompimda) Setda Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda mengatakan, sejatinya Bupati Buleleng sangatlah menghormati langkah hukum yang dilakukan saat ini. Namun melihat historis terkait persoalan tanah batu ampar, kata Gus Tri sapaan akrabnya, sejatinya sudah selesai.

“Bahwa penerbitan sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) atas nama Pemkab Buleleng ini merupakan langkah-langkah penyelamatan aset (milik Pemkab Buleleng, red). Karena setelah ditemukan bukti-bukti, bahwa tanah itu adalah HPL Pemkab Buleleng,” kata Gus Tri, Kamis (12/5) malam.

BACA JUGA:  Turyapada Tower Resmi Siarkan 22 Channel TV Digital, 90 Persen Wilayah Buleleng Terjangkau

Bukan hanya itu, menurut Gus Tri, sebelumnya juga sudah sempat ada gugatan dari 16 orang warga desa setempat yang mengklaim kepemilikan lahan batu ampar ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebanyak 2 kali. Bahkan, gugatan mereka tidak dapat diterima.

Selanjutnya terkait munculnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang diatas HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, dari pihak BPN Buleleng telah mengakui ada kelalaian. “HPL lebih dahulu terbit. Kalau SHM pembaruan itu sekitar tahun 2015 kalau tidak salah, tapi HPL ini tahun 1976 (terbit),” jelas Gus Tri.

Karena adanya kekeliruan tersebut, dikatakan Gus Tri, Pemkab Buleleng telah berkoordinasi dengan pihak BPN Buleleng. Bahkan persoalan itu sudah diselesaikan untuk secara administrasi dengan pencabutan SHM di BPN. Tapi untuk dapat kepastian hukum, Pemkab Buleleng pun berencana akan melakukan gugatan pencabutan SHM tersebut ke Pengadilan.

BACA JUGA:  Eks Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

“Supaya dapat kepastian hukum, BPN menyarankan agar melakukan gugatan. Saat ini Bagian Hukum Setda Buleleng sedang menyiapkan bukti dokumen, sehingga akan dilakukan gugatan pencabutan SHM, agar ada kepastian hukum,” ujar Gus Tri.

Sejatinya, sebut Gus Tri, Bupati Buleleng tidak ingin berperkara dengan masyarakat. Selama ini, Bupati Buleleng sangat terbuka dengan kritik dan saran dari warga. Hanya saja, untuk laporan ini sudah berulang kali dilakukan oleh oknum tertentu, namun laporan tersebut tidak pernah terbukti, baik itu ada penyimpangan administrasi atau pelanggaran hukum.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali