Jumat, 17 Mei, 2024

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Deli Serdang dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro. Eksekusi aset pada Kamis (7/9/2023) itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenukm) Kejagung RI menrinci aset yang dilakukan sita eksekusi tersebut yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.

BACA JUGA:  Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham

“Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.