AMBON, MENITINI.COM – Sebuah tim independen yang dibentuk DPW Partai NasDem Maluku, telah selesai melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan pesta minuman keras (Miras) di Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Librecht Tamaela, S.E Juli 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, Mourits Tamaela diduga telah melakukan Pesta Miras di Rumdis nya pada 26 Juli lalu. Bahkan dari pesta Miras itu dikabarkan satu pegawai DPRD Kota bernama Jimbron dipukul.
Tidak tinggal diam dengan pemberitaan mengenai kadernya itu, DPW Partai NasDem akhirnya membentuk tim independen untuk melakukan investigasi pada Kamis 14 Agustus dan mulai bekerja per 15 Agustus 2025.
Mulai dari Mourits, Jimbron selaku korban pemukulan, kontraktor yang mengerjakan pekerjaan fisik di Rumdis, hingga Satpol PP yang berjaga saat kejadian tersebut tak luput dari pemeriksaan tim tersebut.
Tepat pada Selasa 16 September 2025, Ketua DPW Partai NasDem Hamdani Laturua, kepada wartawan di rumah restorasi Maluku akhirnya buka suara tentang hasil investigasi dari tim independen mengenai kasus yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Ambon itu.
“Memang ditemukan ada minum-minum Miras dengan rincian bahwa Pak Mourits pada saat itu tidak bersama-sama melakukan minum-minum dengan para pekerja (di area rumah dinas),” ujarnya.
Fakta sebenarnya, kata Hamdani, Mourits hanya menyerahkan dua botol minuman jenis sopi kepada para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan fisik di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Ambon.
“Itu dengan tujuan untuk menghangatkan tubuh. Dan selanjutnya beliau suruh mereka untuk minum di luar rumah, akan tetapi karena hujan maka minum di tenda proyek kerja (masih dalam lokasi pekarangan Rumdis),” jelasnya.
Terlepas dari itu, Hamdani menjelaskan berdasarkan hasil investigasi, Mourits sudah tidak lagi berada bersama pekerja yang minum-minum, sampai pada insiden pemukulan salah satu pegawai.
“Bahkan sampai Jimbron di pukul pun beliau sudah tidak ada. Jadi kesimpulannya tindakan penganiayaan itu Ketua DPRD tidak terlibat. Begitu pun dengan aktivis minum miras,”ungkap Hamdani.
Hamdani pun menjelaskan, perlu diluruskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan tim investigasi bahwa, konsumsi miras yang diberikan Mourits sebanyak dua botol bukan dilakukan di dalam rumah dinas.
“Bukan rumah tapi itu di tenda jadi mereka hangatkan tubuh di tenda tempat mereka bekerja bukan rumah dinas yang dibangun pemerintah, cuma di areal tanah aset pemerintah dibangun tenda di tempat kerja.
Itu bukan di dalam rumah, di area pagar rumah, bukan rumah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamdani mengaku, hasil investigasi tim independen yang telah diterima DPW akan di serahkan kepada DPP pekan depan agar diputuskan apakah Mourits menerima sanksi atau tidak.
“DPW tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Olehnya itu hasil investigasi ini akan kita sampaikan ke DPP Partai Nasdem untuk diputuskan. Mungkin pekan depan kita berangkat untuk serahkan, ucap Hamdani. (M-009).
- Editor: Daton









