DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga 23 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil setelah sistem tersebut dinilai efektif mengurangi antrean kendaraan dan mencegah kemacetan di sekitar SPBU.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, keputusan perpanjangan diambil setelah melalui pembahasan bersama Pertamina Wilayah Bali, masukan para bupati dan wali kota se-Bali, petugas SPBU, serta masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, terutama media sosial.
Perpanjangan kebijakan tersebut juga telah dilaporkan dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan dihadiri Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga beserta jajaran.
Menurut Koster, penerapan sistem ganjil-genap terbukti membantu mempercepat distribusi dan pelayanan BBM. Kebijakan ini juga mengurangi arus kendaraan menuju SPBU sehingga antrean panjang yang sebelumnya meluber ke jalan dan memicu kemacetan dapat ditekan.
Meski diperpanjang hingga 23 Oktober, penerapan sistem ganjil-genap dapat dihentikan lebih awal apabila hasil pemantauan lapangan menunjukkan penyediaan dan distribusi BBM serta antrean di SPBU telah kembali normal.
Ambulans dan Kendaraan Logistik Dikecualikan

