Image
Tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur. (Foto: ist)

Gakkum KLHK Tahan Dua Tersangka Perambahan Hutan di Sulawesi Selatan

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40 th) yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan NS (52 th) yang beralamat di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur pada Jumat (28/7/2023).

Dilansir laman Kemen LHK Senin (31/7/2023), Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Pada tanggal 18 Juni 2023, tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit. Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektar yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut.

BACA JUGA:  Sebanyak 18 Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan, Dilepasliarkan

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal dan NS sebagai penanggungjawab lapangan. Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Polres Luwu Timur.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat AM dan NS karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:  Air Laut Pasang Hancurkan Tepi Pantai Kuta, Dampaknya Penurunan Elevasi Walkway 

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani proses kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik. “Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya,” ujar Aswin. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  24th ASEAN Energy Business Forum Set to Support Lao PDR's ASEAN Chairmanship

Berita Terkait

Sekda Badung Akui Ada Kawasan Kumuh di Kabupaten Badung

BADUNG,MENITINI.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui jika di dua kecamatan di Kabupaten Badung terdapat permukiman…

ByByEditorApr 29, 2024

Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencanangkan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah di Sumbernya. Pencanangan yang…

ByByEditorApr 29, 2024

Yogyakarta Bukti Ilmiah Keberhasilan Proyek Wolbachia di Indonesia

DENPASAR, MENITINI.COM-International Arbovirus Summit Indonesia 2024 digelar di Bali Senin (22/4/2024). Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi…

ByByRedaksiApr 24, 2024

1000 Tukik dan 1000 Burung akan Dilepas di KEK Bali Sambut WWF Ke-10

DENPASAR, MENITINI.COM-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali akan menggelar Bali Nice untuk menyongsong World Water Forum (WWF) ke-10…

ByByA NApr 24, 2024
Gakkum KLHK Tahan Dua Tersangka Perambahan Hutan di Sulawesi Selatan | Berita Menitini