Fraksi PKS Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya menolak masuknya RUU Perubahan Atas UU IKN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Ia menilai, pembahasan RUU IKN yang dilakukan dengan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Adapun RUU tentang Perubahan atas UU IKN, PKS tentunya berkomitmen sejak dari awal dan konsisten dari sejak awal tidak menyetujui adanya pembahasan rancangan undang-undang IKN, yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa,” tegas Bukhori dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Bukhori menilai, pembahasan RUU IKN yang dilakukan dengan terburu-buru dan minim partisipasi publik menjadi ‘catatan merah’ kedua bagi kinerja DPR dan Pemerintah dalam melakukan fungsi legislasinya menyusul polemik RUU Cipta Kerja yang kini sudah diteken menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Soal Oposisi, Sekjen PDIP: Kita Tunggu Perhitungan Resmi KPU

“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan. Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” jelasnya

Atas dasar itu, demikian Bukhori melanjutkan, Fraksi PKS tidak setuju dengan masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU IKN pada Prolegnas Tahun 2023, pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengajukan usulan tambahan RUU dalam draf RUU Prioritas 2023. “Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” ujar Yasonna.

BACA JUGA:  Meutya Hafid Ingatkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista

Yasonna menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. “Materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara,” jelasnya.

Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

“RUU ini belum ada dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap RUU ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sekaligus diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” ungkap Yasonna.

BACA JUGA:  Pemerintah Berupaya 24 Jam Cegah Disinformasi Pemilu 2024, Ini Penjelasan Wakil Menteri Kominfo

Sumber: Parlementaria