logo-menitini

Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres

Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. (foto: Dok. Media Indonesia)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disebut mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat dikutip dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  DPRD Badung Tekankan Kepatuhan Izin dan Perlindungan Lingkungan dalam Proyek Pariwisata di Suluban

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” lanjut surat itu.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud. “Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Edukasi Publik soal Virus Nipah
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>