logo-menitini

Empat Warga Vietnam Dideportasi karena Bekerja Ilegal di Spa Kawasan Kuta

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat melakukan penindakan terhadap empat perempuan warga negara Vietnam yang bekerja secara ilegal di sebuah spa kawasan Kuta, Badung. Keempatnya kemudian dideportasi ke negara asal setelah terbukti melanggar izin tinggal. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat melakukan penindakan terhadap empat perempuan warga negara Vietnam yang bekerja secara ilegal di sebuah spa kawasan Kuta, Badung. Keempatnya kemudian dideportasi ke negara asal setelah terbukti melanggar izin tinggal. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas empat perempuan warga negara Vietnam yang kedapatan bekerja secara ilegal sebagai terapis di sebuah spa kawasan Kuta, Badung. Keempatnya resmi dideportasi pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penindakan ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa di Kuta.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat perempuan asal Vietnam masing-masing berinisial NNKT (46) pemegang ITAS Investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (VOA), serta THL (42) dan THN (44) yang keduanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
“Keempat perempuan WNA Vietnam itu mengaku bekerja sebagai terapis spa, padahal izin tinggal yang mereka miliki tidak memperbolehkan untuk bekerja,” jelas Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., Kamis (30/10).

BACA JUGA:  China Kecam Serangan Israel di Doha

Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (cekal).
“Keempatnya kami deportasi ke negara asal menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh City,” tambah Husnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyebut operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali.
“Para wanita ini mengaku bekerja tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Masyarakat juga kami ajak aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan Selamatkan Kekayaan Negara untuk Generasi Mendatang

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal oleh warga asing.

“Penegakan hukum ini bukan semata untuk menindak, tetapi untuk menjaga ketertiban dan memberikan efek jera agar Bali tetap aman dan tertib dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali