JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi di salah satu wilayah terindah di dunia tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk lingkungan, teknis, serta aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah hasil keputusan rapat terbatas, dengan mempertimbangkan masukan dari tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap operasional izin pertambangan yang masih berlaku di Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti AMDAL serta pelaksanaan reklamasi pasca tambang.
“Amdalnya harus ketat, reklamasinya juga ketat. Tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi ketat seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Langkah pencabutan ini, lanjut Bahlil, merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan yang dimulai sejak awal 2025, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menyebut pemerintah langsung bekerja secara maraton sejak regulasi itu diberlakukan.
“Dua bulan kami melakukan kerja. Perpresnya keluar Januari, langsung kami bergerak. Dan ini baru sebagian dari proses penataan yang kami lakukan secara menyeluruh,” katanya.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut dipastikan tidak lagi bisa melakukan aktivitas produksi karena tidak memenuhi syarat administrasi, termasuk tidak memiliki dokumen AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Satu perusahaan hanya bisa dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya, dan RKAB itu hanya bisa dikeluarkan kalau ada dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos semua syarat itu,” tegas Bahlil.
Dengan pencabutan ini, pemerintah berharap tak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur di masyarakat. Langkah ini juga menjadi penegas bahwa arah kebijakan pertambangan ke depan harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpihak pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.*
- Editor: Daton