Duh….Istri Bacok Suami, Lantaran Jengkel Sering Ditinggal, Asyik Main Handphone

DENPASAR, MENITINI.COM Di Purworejo, Jawa Tengah, seorang istri nekat membacok suami sendiri dengan golok. Tersangka ngaku jengkel lantaran suami lebih asyik main HP yang dicurigainya berkomunikasi dengan selingkuhan.

Tersangka K (46) merupakan warga Kecamatan Pituruh. Ibu rumah tangga anak tiga itu nekat membacok suaminya DI (39) lantaran merasa tidak diperhatikan.

Sebelum membacok korban, tersangka sempat menyembunyikan HP milik korban sehingga korban marah dan mengancam ingin menceraikan tersangka.

“Tersangka mengambil HP korban karena merasa suaminya memegang HP terus dan tidak pernah memperhatikan tersangka. Kemudian korban marah-marah dan bilang akan menceraikan tersangka. Selisih sehari kemudian tersangka membacok korban dengan golok dengan niat ingin membunuh korban karena jengkel,” ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, Rabu (10/3/2021)seperti dilansir detik.com

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Pembacokan dilakukan akhir Februari lalu pada malam hari saat korban tengah tidur di ruang tamu. Tersangka kemudian langsung ditangkap oleh petugas di lokasi pada hari itu juga.

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka parah di bagian tangan, muka dan leher sehingga harus dirawat di rumah sakit selama sepekan.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat ingin menghabisi nyawa suaminya lantaran menaruh curiga suaminya berselingkuh karena setiap hari sibuk bermain HP. Namun, setiap kali ditanya sang suami selalu mengelak.

“Ribut karena suami saya sibuk main HP terus dan tidak ngurus saya. Kalau kerja duitnya buat beli pulsa, rokok dan lain-lain, saya merasa tidak diperhatikan. Saya juga curiga aja dia selingkuh, tapi kalau ditanya mengelak terus,” ucap tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, kasur, bantal, selimut serta buku nikah tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggaran Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *