logo-menitini

Dugaan Markup Anggaran Pembangunan Pasar Langgur, Kadis Koperasi Kota Tual Dipenjara 

Kadis-Koperasi-Kota-Tual-Dijebloskan-ke-Penjara-768x419
Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Frangky F saat digiring keluar menuju mobil tahanan. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM– Diduga merugikan negara Rp 2,5 miliar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) proyek pembangunan pasar Langgur, Kadis Koperasi Kota Tual  mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Daniel Frangky F (DFF) akhirnya ditetapkan tersangka Tipikor proyek pembangunan pasar Langgur, tahun anggaran 2015 sampai 2018.

Dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, terungkap terduga pelaku DFF terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan markup anggaran pembangunan pasar Langgur, Malra, yang merugikan keuangan Negara Rp 2,5 milliar.

BACA JUGA:  JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk

Terduga DFF ditahan saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Tual. Pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara, Kamis (23/11/2023).

“Diketahui saat itu yang bersangkutan merupakan PPK di proyek pembangunan pasar Langgur. Ia menjabat sebagai sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Dari tahapan pembangunan pasar Langgur di tahun 2015 sampai 2018 dengan menyedot anggaran kurang kebih Rp 23 miliar.” Dari hasil perhitungan kerugian negara, dari perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar,” ujar Kareba.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Lebih lanjut ditegaskan, pihaknya masih terus lakukan penyelidikan guna mengungkap tersangka lain dibalik kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan. Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya, ada tidaknya tersangka lain di kasus ini selain tersangka DFF ini. Intinya pengembangan kasus ini masih dilakukan,” sebutnya.

Diketahui, tersangka DFF disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55, Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>