Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Kejari Badung Periksa Lima Orang

BADUNG,MENITINI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Kasus ini lanjutan dari penyelidikan awal di penghujung tahun 2021. Penyelidikan dilakukan guna menentukan apakah termasuk dalam tindak pidana atau bukan.

Setelah itu, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung pada awal tahun 2022. 

“Para penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang mantri yaitu pemrakarsa kredit,” kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung, Senin (24/1/2022).

Ke lima orang tersebut diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran KUR karena saat itu mereka sedang bertugas sebagai mantri pada bank BUMN tersebut.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Hingga saat ini telah diketahui adanya beberapa kredit fiktif yang disalurkan dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2017,” jelas Kajari.

Ditambahkan, terkait hal tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Badung masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk dapat menentukan tersangka. M-008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *