Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Oknum YZ Dijebloskan di Rutan

AMBON,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan Maluku Barat Daya menetapkan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya, yang berinisial YZ sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2017-2018. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka YZ ditahan dan dijebloskan di “Hotel Prodeo” Rutan Ambon.

Dalam kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar.

Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kantor Kejati Maluku pada, Senin (23/10/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan dalam kasus ini YZ selaku bendahara pengeluaran, telah membuat SPPD fiktif kepada sebagain PNS maupun non PNS.

“Tersangka YZ selaku bendahara pengeluaran membuat SPPD yang tidak sah, YZ memasukkan nama-nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan non PNS namun mereka tidak melakukan perjalanan dinas,” ungkap Wahyudi.

BACA JUGA:  Sebanyak 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui Kejagung, Ini Daftarnya

Anggaran SPPD fiktif itu kemudian dicairkan oleh tersangka kepada sejumlah PNS dan sebagian lagi ditahan, kata Wahyudi. 

“Jadi sebagian anggaran diberikan kepada peserta perjalanan dinas fiktif dan peserta lainnya tidak diberikan anggaran SPPD yang tidak sah tersebut. Kerugiannya itu Rp 1,5 miliar,” sebutnya. 

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, YZ langsung menjalani penahanan di Rutan Ambon.

“Penahanan terhadap tersangka  berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” tuturnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekda Maluku Barat Daya AS sebagai tersangka.

Ditambahkan, perbuatan YZ dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutup Wahyudi Kareba.  (M-009)

  • Editor: Daton