JAKARTA,MENITINI.COM- Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, bertemu dengan Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, guna membahas kerja sama dalam pemberantasan kejahatan penipuan daring lintas negara. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan terbaru pasca operasi serentak yang digelar otoritas Kamboja.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (22/7/2025), Chhay mengungkapkan bahwa sejak 14 Juli lalu, Kamboja telah menggelar operasi besar-besaran di 15 provinsi untuk menindak kejahatan penipuan daring. Hasilnya, sebanyak 2.780 orang berhasil diamankan, termasuk warga negara asing asal China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya.
Sebanyak 339 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring di sejumlah provinsi berbeda.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah Perdana Menteri Hun Manet pada 14 Februari lalu, sekaligus mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam menanggulangi kejahatan penipuan daring, yang kini menjadi isu prioritas nasional dan kawasan,” ujar Chhay.
Otoritas Kamboja kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap para warga asing yang tertangkap. Mereka yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum atas berbagai pelanggaran, termasuk pencucian uang, penipuan berkedok lowongan pekerjaan, hingga tindak kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, Dubes RI Santo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Namun, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar WNI yang turut terjaring.
“Tindak kejahatan penipuan daring bersifat lintas batas negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama erat antarnegara untuk mengatasinya,” kata Santo.
Ia menambahkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Kamboja maupun Indonesia, sejalan dengan semangat ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology yang disahkan pada 2023.
Santo juga menegaskan pentingnya pemberian akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas bagi WNI yang tengah berada dalam proses hukum di Kamboja.
KBRI Phnom Penh sendiri telah melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian di sejumlah provinsi yang memiliki konsentrasi WNI tinggi, termasuk di Provinsi Poipet. Di wilayah ini, tercatat 271 WNI terjaring operasi.
Namun, berdasarkan informasi awal, beberapa WNI dilaporkan bersikap tidak kooperatif saat pemeriksaan awal, seperti memalsukan identitas dan keterangan pribadi. Kendati demikian, pihak kepolisian Kamboja memastikan bahwa seluruh WNI berada dalam kondisi baik dan aman.
KBRI Phnom Penh menyatakan akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk memperkuat diplomasi pelindungan WNI dan memastikan proses hukum berlangsung secara adil.
Pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bekerja secara nonprosedural di luar negeri, terutama dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum. WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal di luar negeri berisiko menghadapi sanksi hukum yang berat dari negara setempat.*
- Editor: Daton