Image
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga. (Foto: M-009)

Dua Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Akhirnya Bupati Aru Hadir Sebagai Saksi

AMBON, MENITINI.COM – Dua kali mangkir dipanggil Jaksa, Akhirnya Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga hadir sebagai saksi dan membantah keterangannya sendiri di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan Direktur RSUD Jargari ini menyebut, penyidik Polisi yang salah ketik.

“Menurutnya, Polisi salah ketik, sebut Gonga   menjawab pertanyaan wartawan terkait BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan perintahnya kepada Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Jhon Elvis untuk memenangkan perusahaan VC Cloris Perkasa saat lelang proyek.

Gonga mengaku, tidak membaca keseluruhan BAP, karena parcaya pada hasil pemeriksaan penyidik Polisi. Karena itu, apa yang ada di dalam BAP tidak benar, tandasnya. 

“Bisa saja orang yang ketik itu salah. Saya baca BAP. Tapi kalau kita baca terus semua, kan seakan-akan kita tidak percaya orang yang ketik BAP,” ucap Gonga kepada awak media.

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Buka Forum Konsultasi Publik Penyempurnaan Ranwal RKPD 2025

Sebelumnya, bantahan disampaikan Johan Gonga, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari ABPD tahun anggaran 2018 di pengadilan negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

Dalam pernyataan BAP poin 6 huruf C, sesuai pemeriksaan penyidik kepolisian, Johan Gonga mengatakan, terkait lelang proyek tersebut selaku Bupati Aru, tidak memerintahkan terdakwa Bernard yang merupakan PPK untuk memenangkan perusahaan CV Cloris Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan kantor dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

“Tidak benar yang mulia, seingat saya dalam BAP yang saya tandatangani. Tidak pernah mengatakan demikian. Mungkin kesalahan pengetikan,” bantah Gonga dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang.

BACA JUGA:  Atap dan Plafon SDN 3 Bongkasa Jebol Ditimpa Pohon Tumbang

Selain itu, saksi Johan Gonga juga membantah pernyataan poin lain dalam BAP yang menyebutkan dirinya tidak pernah menerima pemberian apapun dari siapapun dalam kepengurusan proyek tersebut.

Anehnya, dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi, saat ditanya kuasa hukum terdakwa soal pengawalan proyek, Bupati Aru itu mengatakan kalau dirinya sampai saat ini belum melihat kondisi bangunan proyek tersebut. Hanya saja, soal progres pekerjaan Ia diberitahu oleh kepala Dinas.

“Saya belum melihat secara langsung kondisi proyek seperti apa. Cuman, diberitahu oleh kepala Dinas Umar Londjo, tentang progres pekerjaan yang belum selesai,” sebut Gonga. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Jelang Gelaran Pilbup, di Jembrana Golkar dan PDIP Bertemu

JEMBRANA,MENITINI.COM-Menjelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Jembrana,…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Subak, Cermin Pembagian Air Berkeadilan di Pulau Dewata

DENPASAR,MENITINI.COM- Pemandangan alam yang memukau menjadi salah satu daya tarik wisata di Pulau Dewata, selain kekayaan tradisi dan…

ByByRedaksiMei 6, 2024

RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Sosialisasi Kesehatan di HIMPAMA Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – RSU Bhakti Rahayu Denpasar menggelar sosialisasi kesehatan kepada Himpunan Pensiunan Pertamina (Himpana) Bali bertempat di…

ByByRedaksiMei 5, 2024