Drummer SID Ditahan 20 Hari Pertama, Jalani Tes Cepat di RS Bhayangkara

DENPASAR, POS BALI – Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rutan Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020). Ia ditahan sebagai tersangka ujaran kebenciandan pencemaran nama baik “IDI Kacung WHO“ untuk 20 hari pertama

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Jerinx dilakukan setelah unsur-unsur delik dalam perkara dianggap mencukupi. Pemeriksaan juga telah melibatkan saksi ahli Linguistik Forensik.

Penetapan tersangka dan penahanan Jerinx tak hanya kasus penyebutan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai “kacung WHO” di media sosial yang dilaporkan IDI Bali. “Untuk postingan tanggal 15 menyatakan penyebutan konspirasi busuk. Bukan cuma postingan soal kacung WHO itu. Ada postingan tanggal 13 dan 15. Mengutip dari JRX, dokter berdasarkan data media di 2018 ada 20 meninggal. Kemudian di situ menyampaikan sayangnya ada konspirasi busuk, seolah tahun ini dokter itu meninggal juga. Jadi konspirasi yang disampaikan dari pihak JRX,” katanya.

Terkait lama penahanan, pihaknya kemungkinan akan menahan Jerinx selama 20 hari ke depan sembari menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. “Tinggal lihat perkembangannya saja. Polisi akan mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya. 

Jika kemudian Kuasa Hukum mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya mengaku melakukan pengkajian. Sebab, pada dasarnya penangguhan penahanan merupakan hak azasi setiap tersangka. “Pengajuan penangguhan penahanan itu HAM dia, kalau ada,  ya akan kami coba kaji. Sementara ini penahanan 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya,” ucapnya.

Menariknya, Jerinx yang selama ini menyuarakan penolakan penggunaan tes cepat sebagai syarat administrasi, justru dilakukan dites cepat sebelum ditahan. Hal tersebut memenuhi standar penanganan Covid-19 yang dilakukan jajaran kepolisian selama pandemi Covid-19. “Ya tetap kami perlakukan protokol kesehatan. Kami cek dulu kesehatannya. Ya kami test rapid juga. Masih kami tes,” katanya.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, membenarkan. Setelah ditetapkan tersangka kliennya diwajibkan tes cepat di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Sekitar satu jam kemudian, hasil tes cepat  Jerinx non reaktif. Kliennya kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel, kata Gendo, Jeinx menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban tes cepat sebagai syarat administrasi.

Gendo mengatakan kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publiklh yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” katanya. 

Gendo menambahkan, kliennya menyatakan tidak gentar sedikit pun karena selama ini telah memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.  “Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Gendo mengutip pernyataan Jerinx.

Sebelum masuk tahanan, Jerinx juga menyampaikan doa semoga agar tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.”Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” ujarnya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *