DENPASAR, POS BALI – Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rutan Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020). Ia ditahan sebagai tersangka ujaran kebenciandan pencemaran nama baik “IDI Kacung WHO“ untuk 20 hari pertama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan keputusan penahanan terhadap Jerinx dilakukan setelah unsur-unsur delik dalam perkara dianggap mencukupi. Pemeriksaan juga telah melibatkan saksi ahli Linguistik Forensik.
Penetapan tersangka dan penahanan Jerinx tak hanya kasus penyebutan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai “kacung WHO” di media sosial yang dilaporkan IDI Bali. “Untuk postingan tanggal 15 menyatakan penyebutan konspirasi busuk. Bukan cuma postingan soal kacung WHO itu. Ada postingan tanggal 13 dan 15. Mengutip dari JRX, dokter berdasarkan data media di 2018 ada 20 meninggal. Kemudian di situ menyampaikan sayangnya ada konspirasi busuk, seolah tahun ini dokter itu meninggal juga. Jadi konspirasi yang disampaikan dari pihak JRX,” katanya.
Terkait lama penahanan, pihaknya kemungkinan akan menahan Jerinx selama 20 hari ke depan sembari menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut. “Tinggal lihat perkembangannya saja. Polisi akan mempercepat proses penyelidikan,” ujarnya.
Jika kemudian Kuasa Hukum mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya mengaku melakukan pengkajian. Sebab, pada dasarnya penangguhan penahanan merupakan hak azasi setiap tersangka. “Pengajuan penangguhan penahanan itu HAM dia, kalau ada, ya akan kami coba kaji. Sementara ini penahanan 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya,” ucapnya.

