
BANDUNG,MENITINI.COM-Terdakwa perkara investasi aplikasi Qoutex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022), serta beberapa aset yang sempat dista dikembakikan.
Melansir Republika.co.id, vonis hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara. “Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan putusan.
Dari informasi yang diperoleh, aset-aset Doni Salmanan dari nomor 33 hingga 131 yang terdapat dalam berkas dakwaan diantaranya yaitu beberapa pakaian mewah, tas mewah, beberapa buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah. Selain itu, uang tunai miliaran, rumah, mobil mewah dan lainnya.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan, tuntutan jaksa meminta agar hakim mengembalikan aset-aset Doni Salmanan kepada para korban aplikasi Qoutex. Namun, hakim memutuskan sebagian aset kepada Doni Salmanan.
“Saat di tuntutan kami, barang bukti nomor 1-32 tetap dalam berkas perkara, barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara. Putusan barang bukti 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya seperti dikutip Republika.co.id.
Ia mengaku tidak mengetahui persis barang bukti berupa aset-aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun begitu, pihaknya merasa putusan hakim jauh dari harapan. “Tentunya ini jauh dari harapan JPU,” katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” katanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Ia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Editor: Ton
Sumber: Republika.co.id