Selasa, 15 Oktober, 2024

Ditahan 20 Hari, Hariyo Seto Dijerat Dengan Sangkaan Tindak Pidana Korupsi

Hariyo Seto digelandang penyidik Kejati Bali usai ditetapkan sebagai tersangka pungli fast track. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM-Setelah ditetapkan sebagai tersangka pungutan layanan fast track di Bandara Ngurah Rai, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto ditahan 20 hari ke depan.

Hariyo Seto dijerat Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  dengan pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menjelaskan, tersangka HS  diduga menerima gratifikasi dalam pungutan layanan fast track yang mestinya gratis.   

“Tersangka HS ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan  berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023,”kata Eka Sabana, Kamis (16/11/2023).

Kata Eka Sabana, peranan tersangka  dalam tindak pidana yakni, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. 

Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka, Hariyo Seto ini menyusul diamankan lima petugas Imigrasi di bagian fast track, pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara  Ngurah Rai oleh tim Kejati Bali, Selasa (14/11) malam.

Fast Track, pelayanan dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti  lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi serta pekerja migran Indonesia.

Diduga oknum petugas Imigrasi menerima sejumlah uang dan memberikan fasilitas fast track kepada wisatawan atau penumpang di kedatangan internasional agar tidak perlu mengantri di pemeriksaan Imigrasi.

Padahal, pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hariyo Seto ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) fasilitas  fast track, pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Rabu (15/11)  malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,  Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan HS sebagai tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dikatakan, penetapan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 Nopember,  setelah penyidik  mendapatkan minimal  dua alat bukti yakni, keterangan saksi,  surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk  M-003