Sabtu, 27 Juli, 2024

Proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM– Keluhan warga Desa Adat Pererenan yang terganggu karena ada investor asing yang diduga manfaatkan tanah timbul (reklamasi) dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung jadi perhatian serius.

Salah satunya yakni tokoh masyarakat Desa Pererenan, I Nyoman Sutika yang juga Sekretaris Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan.

Selama ini Nyoman Sutika getol memperjuangkan, agar tidak ada pihak luar ataupun investor yang mencaplok tanah timbul di loloan Sungai Surungan dengan kedok penataan Pantai Lima.

Sayangnya perjuangan tersebut tidak membuahkan hasil, karena tidak mendapat respon serius dari pihak desa adat maupun desa dinas di Desa Pererenan.

Bahkan anehnya, pihak pengurus desa baik di tingkat adat maupun dinas malah gabeng atau tidak tegas, sehingga pihak Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan terpaksa turun langsung melakukan penelusuran ke BPN Badung.

Setelah melakukan penelusuran, ternyata permohonan tanah hasil reklamasi itu, akan dipecah menjadi 4 sertifikat hak milik atau SHM.  “Cuma atas nama siapa nanti sertifikat itu, kami belum jelas. Kenapa harus dipecah empat sertifikat itu?,” tanya Nyoman Sutika, Kamis (29/52024).

Ia menegaskan tanah timbul ini diduga hanya berkedok penataan pantai, agar bisa mengurug atau mereklamasi loloan di Pantai Lima. “Kita sebenaranya sudah meminta kejelasan dari pihak pengurus desa adat, karena di sana (loloan Pantai Lima, red) sudah ada tanah timbul sekarang. Karena itulah, sudah ada riak-riak di masyarakat di luar forum,” ujarnya.

Terkait persoalan akan dipecah menjadi 4 sertifikat, hingga  kini belum juga mendapat jawaban dari instansi terkait di Kabupaten Badung, termasuk pihak desa adat dan BPN Badung.

“Sementara dari PUPR kita belum pernah ketemu,” jelasnya, sembari menegaskan proyek penataan dari Dinas PUPR Badung sudah rampung dan selesai dikerjakan sekitar akhir tahun 2023.  

Namun, lanjutnya, ada rencana dari salah satu investor rencana mendirikan bangunan baru di atas lahan hasil reklamasi dari penataan loloan Sungai Surungan di Pantai Lima.

“Seperti mau mendirikan restoran,” sebutnya seraya mengungkap jika nilai ekonomi lahan di dekat sempadan pantai itu, bisa mencapai Rp5 miliar per are.

Ia menambahkan, dengan demikian jika dihitung luas totalnya mencapai 60 are. Maka dapat dibayangkan hasil reklamasi loloan di Pantai Lima dengan dalil proyek penataan pantai yang diduga dicaplok investor bisa senilai Rp300 miliar.

Dikatakan, harapan warga, agar tanah yang timbul tersebut menjadi milik Desa Adat Pererenan. “Jadi, dari forum dan masyarakat menghendaki supaya tanah yang muncul dari penataan Pantai Lima menjadi milik desa kita. Karena menjadi wilayah Desa Adat Pererenan,”tandasnya.

Sayangnya, baik pihak desa adat maupun desa dinas di Desa Pererenan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.

Perlu juga diketahui, Pemkab Badung melakukan penataan Pantai Cemagi hingga Pantai Pererenan di Kecamatan Mengwi. Proyek yang menelan anggaran Rp20 miliar lebih tersebut, berupa pembangunan penahan abrasi dan penataan muara.

Penataan di Pantai Cemagi dilaksanakan kegiatan berupa pembangunan penahan abrasi sepanjang 31 meter. Sedangkan di Pantai Pererenan berupa penanganan abrasi pantai, penataan muara dan pengamanan aset Pemkab Badung.

Pada lokasi ini dilakukan penataan muara Pangkung Tebing yang berada di dua wilayah desa, yaitu Desa Pererenan dan Desa Munggu sepanjang 326 meter.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba, mengatakan penataan Pantai Cemagi dan Pererenan bagian dari upaya mencegah abrasi, karena ombak di kawasan tersebut dikenal cukup ganas.

“Penataan Pantai Cemagi sampai Pantai Pererenan sudah selesai dikerjakan,” kata Surya Suamba. Tak hanya di dua pantai itu, menurut Surya Suamba pada anggaran 2024 akan melanjutkan penataan di beberapa pantai, yakni Pantai Batubelig hingga Pantai Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

“Termasuk juga ada pembuatan jembatan antara kawasan Pantai Petitenget dan Pantai Seminyak. Sesuai komitmen pimpinan, kegiatan penataan pesisir pantai di wilayah Badung terus berlanjut untuk menjaga kawasan dari abrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Warga Desa Adat Pererenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing di Bali yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu.

Ketika memasuki area Pantai Lima, pada Senin sore (27/5/2024), wartawan pun sempat dicegat oleh penjaga pantai di area tersebut.

Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan  pantai ini, telah memunculkan tanah  timbul yang sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Pererenan.

Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, disinyalir sudah diakui salah satu investor asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan itu. M-003

  • Editor: Daton