Dilimpahkan ke Kejari Badung, Pembunuh Pegawai Bank Dijerat Pasal Berlapis

BADUNG,MENITINI.COM – Nova Sandi Prasetya dan Rahman, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan bernama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari tak lama lagi akan disidang.

Ini setelah Kepolisian Daerah (Polda) Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf menerangkan, Tahap II dilakukan secara online, di mana yang menerima pelimpahan yakni Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung, IG Gatot Hariawan.

“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dengan dititipkan di Rutan Polda Bali,” terang Kajari, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Imran mengatakan, perbuatan kedua tersangka bermula ketika mereka berencana mengajak korban Gusti Agung Mirah Agung Lestari, yang merupakan pegawai salah satu bank  daerah di Bali untuk check in di hotel.

Setelah itu mereka akan memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat tertidur, korban diikat menggunakan lakban sehingga para tersangka bisa mudah mengambil barang-barang korban.

Namun rencana tersebut tidak berhasil. Karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil, Rahman yang duduk di belakang kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan, dan tangan kirinya mencekik leher korban.

Lantaran berontak dan menjerit, leher korban diikat menggunakan tali tas selempang milik tersangka Rahman sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanannya.

BACA JUGA:  Biar Mudik Tenang, Ini Imbauan Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

“Korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia. Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk,” kata Kajari.

Selain menghabisi nyawa korban, kedua tersangka mengambil barang berupa satu unit mobil merk Honda Brio Satya, handphone dan perhiasan korban senilai Rp170 juta milik korban.

Mobil tersebut kemudian dijual oleh para tersangka di daerah Jawa Timur, dan hasil penjualan dibagi berdua. 

Di sisi lain, jenazah korban ditemukan oleh warga di dalam selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsidiair 339 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP,” tutur Kajari. (M-008)