Dilarang Terbang ke Pontianak, Begini Penjelasan Manejemen Batik Air

foto-oleh-marthunis-batik-air-jenis-pesawat-airbus-320-200ceo (1)
Bayi Air mengudadara di langit biru

DENPASAR, MENITINI.COM Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah melarang Batik Air terbang ke Pontianak setelah ditemukan lima penumpang positif Corona.

Tanpa bermaksud membela diri, manejemen Batik Air memberikan penjelasan mengenai penumpang yang terpapar Covid-19 itu.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak. Danang menyebut pihaknya telah melakukan protokol kesehatan sesuai  aturan.

“Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first), dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan, Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu,” kata Danang dalam keterangan pers yang diterima MENITINI.COM, Sabtu (26/12/2020).

Danang menyatakan setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan telah melakukan tes kesehatan di fasilitas kesehatan terkait. Dia menegaskan Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

BACA JUGA:  Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Fiji, Buka Peluang Belajar Pertanian untuk Anak Muda

“Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” katanya.

“Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi  Covid-19, etiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan,” sambungnya.

Danang menjelaskan, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara keberangkatan. Dia menegaskan penumpang yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perjalanan bukan tanggung jawab maskapai.

BACA JUGA:  Harga Emas Melonjak Tajam, Tembus Rp1,9 Juta per Gram!

“Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan,” kata dia.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau  melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, itu bukan kesengajaan maskapai,” lanjutnya. poll/eka

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami