Rabu, 9 Oktober, 2024

Diduga Fitnah Lewat Medsos, Gede Pasek Suardika Dilaporkan ke Polda Bali

Gede Pasek Suardika
Gede Pasek Suardika. (Foto: ist)

DENPASAR, MENITINI-Politisi Bali Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook. Laporan dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Bali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Laporan dilakukan oleh Ketua MDA Bali Ida Penglingsir Agung Sukahet alias I Dewa Gede Ngurah Swastha.

Dalam laporannya, ada dua akun yang diduga menyebarkan fitnah yakni akun milik Gede Pasek Suardika dan akun milik Gede Suardana. Diketahui, Gede Pasek Suardika saat ini merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara. Sebelumnya pernah menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat, anggota DPD RI Dapil Bali, lalu pernah masuk Partai Hanura. Sementara Gede Suardana pernah menjadi Ketua KPUD Buleleng.

Saat dikonfirmasi, Gede Pasek membenarkan ada pelaporan tersebut. Namun ia mengatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Ketua MDA Bali Ida Penglinsir Agung Sukehet atau I Dewa Gede Ngurah Swasta bahwa kedua akun Facebook telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik sangat tidak masuk akal.

“Kalau kami cermati, laporannya sangat sumir, tidak jelas. Manakah yang dikatakan fitnah. Tapi kami hormati proses hukum,” ujarnya, Minggu (26/6/2022). Ia mengaku akan ikuti proses hukum yang dilakukan. Namun belum diketahui apakah laporan itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) atau langsung naik ke ranah penyelidikan.

Pasek Suardika menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan setelah pelapor mendengar analisa beberapa pakar hukum di Bali. “Silahkan saja. Kita hormati proses hukum,” ujarnya. Namun yang harus diingat dan dikuatirkan adalah hasil analisa beberapa pakar hokum merupakan tindakan yang dapat berpotensi pidana dan memecah belah masyarakat.

“Yang kedua soal penilaian saya apa yang disampaikan itu sebagai provokator juga terbukti dengan beberapa reaksi beberapa pihak mau mengusir orang yang sembahyang dan fakta itu saya baca di medsos sudah dijadikan bukti pelaporan soal pidana penghasutan dan lainnya,” paparnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pidato sambutan dari Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet ternyata menimbulkan rekasi di masyarakat. Ketika itu dalam video yang beredar tersebut ia diduga mengatakan tentang identifikasi penganut Sempradaya. “Analisa beberapa pakar hukum juga sudah dimuat media massa juga sama. Artinya apa yang dikatakan bisa ditafsirkan berdampak pada konflik sosial di masyarakat,” ucap Pasek. Walau demikian, Pasek Suardika tetap apresiasi langkah yang dilakukan Ketua MDA Bali yang melaporkannya ke polisi dengan menggunakan nama asli.