Dideportasi Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay

BADUNG, MENITINI.COM-Seorang pria Warga Negara Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia dideportasi karena melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari.

Yang bersangkutan dideportasi karena tak mampu membayar denda overstay, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Selama berlibur di Bali, pria asal Negeri Paman Sam ini banyak menghabiskan waktunya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.

Sayangnya, ketika visa yang dipergunakan berakhir masa berlaku, ia justru tidak memperpanjang izin. Hal itu lantaran ia menilai sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali.

BACA JUGA:  Masterplan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dimatangkan

Padahal visa yang ia beli tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri. “Yang bersangkutan mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah. Namun ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024, karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali,” ucapnya.

RMW menyangka, dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia baru menyadari kekhilafannya saat ia hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.

Saat berada di Bandara Ngurah Rai ia baru mengetahui e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa, melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai. Ia diketahui telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari, sehingga melanggar Pasal 78 Ayat 2.

Ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif  Keimigrasian pendeportasian yang  sejalan dengan asas ignorantia  legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” tegasnya.

Dikarenakan pendeportasian  belum dapat dilakukan saat itu, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan RMW ke Rudenim Denpasar pada 7 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pengadilan Lakukan Sita Jaminan SHM 1565 Badak Agung, Ketut Kesuma: Status Lahan Milik Klien Kami

Setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar,  akhirnya dideportasi ke kampung halaman dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri.

Pria tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari, dengan tujuan akhir Guam-Antonio B. Won Pat International Airport.

RMW juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (M-003)

  • Editor: Daton