Diberlakukan Tilang Elektronik di Ambon, Ada Anggota Polisi jadi Pelanggar 

AMBON,MENITINI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku telah memberlakukan tilang elektronik di Kota Ambon, mulai Senin (31/10/2022). Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalu lintas. Siapa pun yang terekam melakukan pelanggaran maka secara otomatis datanya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.

“Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama di mata hukum,” tegas Roem di Ambon, Kamis (3/11/2022).

BACA JUGA:  Peristiwa Terbaliknya Perahu di Kota Ambon, Ini Penyebabnya 

Dia mengungkapkan, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalu lintas pertama yang ditilang justru anggota polisi. “Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama,” ujar Roem.

Untuk diketahui, tilang elektronik merekam aktivitas para pelanggar lalu lintas di Kota Ambon. Data pelanggaran lalu lintas itu nantinya dikirim ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos Indonesia.

Setelah itu, para pelanggar akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon untuk membayar sanksi tilang yang diputuskan.

Berdasarkan data yang diterima media ini tercatat 2.684 pelanggar yang terekam kamera ETLE di Kota Ambon hingga Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

Jumlah pelanggaran itu terkam di Jalan Ay Patty sebanyak 968 kasus, Jalan Pattimura sebanyak 626 kasus, Jalan Sultan Babulah 26 kasus, Jalan Sultan Hairun sebanyak 1.032 kasus, dan pelanggaran yang tertangkap kamera mobile sebanyak 32 kasus. (M-009).