Diberitakan Ada Jaksa yang Lakukan Pungli, Kejari Aceh Timur Beri Klarifikasi

Diberitakan Ada Jaksanya yang Lakukan Pungli, Kejari Aceh Beri Klafirikasi
Diberitakan Ada Jaksa yang Lakukan Pungli, Kejari Aceh Beri Klafirikasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur  melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita di salah satu media online dengan judul “Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr.Lukman Hakim,SH.,MH. dalam Rabu (5/7/2023) mengatakan tidak ditemukan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.

“Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr.Lukman Hakim,SH.,MH. dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

“Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Yogyakarta

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami