JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita di salah satu media online dengan judul “Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr.Lukman Hakim,SH.,MH. dalam Rabu (5/7/2023) mengatakan tidak ditemukan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.
“Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr.Lukman Hakim,SH.,MH. dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).
“Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya. (M-011)
- Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
- KPK sebut Syarul Yasin Limpo Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemerasan
- Miliki 4 Paket Narkoba Jenis Sabu, Latumahina Divonis 5 Tahun Penjara
- Wartawan Carang TV, Korban Penganiayaan, Teryata Ini Penyebabnya
- Dugaan Keterlibatan Bupati Aru di Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas PKP, Masih Menunggu Fakta Sidang