JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap 19 orang, yang terkait dengan berita di salah satu media online dengan judul “Kadisdikbud Aceh Timur Dan Oknum Jaksa Diduga Lakukan “Pungli” Terhadap Kepala Sekolah Se-Kabupaten Aceh Timur” tanggal 3 Juli 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr.Lukman Hakim,SH.,MH. dalam Rabu (5/7/2023) mengatakan tidak ditemukan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diberitakan.
“Bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr.Lukman Hakim,SH.,MH. dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).
“Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya. (M-011)
- Editor: Daton
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Satgas PKH dan TNI AL Periksa Kontainer Mineral Rare Earth di Batam, Diduga Ada Pelanggaran Ekspor
- Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO 2022
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
- Kejagung Tahan Komisaris PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar
- Simpan 110 Gram Sabu, Pemuda Asal Banyuwangi Duduk di Kursi Pesakitan








