Jumat, 14 Februari, 2025

Dianggap Sebar Hate Speech soal Papua, Tiktoker Ini Ditangkap

Ilustrasi hate speech. (Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB (30). AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua.

“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (2/1/2024).

AB ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.

BACA JUGA:  RN Pengendali Lab Narkoba di Canggu Bali, Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara