Denpasar Zona Merah, Kadisdikpora : Sekolah Jangan Paksakan PTM, Sanksi Tegas Bagi yang Membandel

DENPASAR,MENITINI.COM — Menyikapi pertambahan terkonfirmasi positif  corona yang makin masif, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharga (Kadisdikpora)Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa telah mengintruksikan seluruh kepala SMA/SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta agar tetap menerapkan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring).

“Saya harap sekolah swasta juga menghormati kebijakan bapak gubernur yang tertuang dalam SE 02/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” jelas Boy, Rabu (24/2/2021) sembari menegaskan kalau membandel akan ada sanksi,

Menurutnya, dalam SE ini juga tertuang pendidikan dilakukan secara daring. “Kecuali siswa SMK yang melakukan praktek itu diperbolehkan, sepanjang mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan jumlah siswa yang dibatasi,” bebernya seperti dikutip Posbali.co.id

Boy juga mengingatkan, kendatipun ada surat pertujuan orangtua siswa yang mengizinkan anaknya bersekolah, namun pihak sekolah dan juga komite bertanggungajawab penuh jika terjadi sesuatu terhadap siswa. “Saya harap tidak ada sekolah yang membandel melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),”tegasnya

Kepada para kepala sekolah agar jangan memaksakan PTM, jika kasus positif masih naik. Karena resiko sangat riskan. “Jadi jika tidak dizinkan oleh orang tua siswa, maka anak-anak tetap mendapatkan pelajaran secara daring,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

Lanjutnya, PTM ini tak sesederhana penerapan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun. Akan tetapi memerlukan kedisiplinan dan juga penerapan yang sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. “Sekolah yang siap saja belum berani. Karena saat simulasi saja sudah berbeda dari prediksi, walaupun sudah dibatasi hingga 18 siswa per kelas, jadi tidak sesederhana itu,” ujarnya.

Boy juga mengingatkan, dalam pentunjuk teknis yang telah dikeluarkan pihaknya, kepala sekolah dan juga komite bertanggungjawab penuh jika terjadi kasus. “Jadi kepala sekolah dan komite yang mengetahui tentang kegiatan anak-anak yang ada di sekolah ketika PTM,”  .

Sumber wartawan media ini di salah satu sekolah mengirim pesan,  ada sejumlah sekolah menengah dan sekolah internasional di Denpasar dan Badung sedang menyiapkan sekolahnya untuk pertemuan tatap muka.

ahkan dalam pesannya melalui Whatsapp  ia menulis ada ekolah swasta di Denpasar yang akan uji coba PTM tanggal 26 Pebruari nanti. “Mereka sudah menyiapkan jadwal. Tanggal 26 Pebruari mulai uji coba. Setelah itu bulan Maret mulai PTM resmi. Tanggal 1-10 Maret PTM untuk kelas VII dan kelas 10. Mereka memakai istilah kelas dukungan. Padahal Bali masih zona merah,”tulisnya, Rabu (24/2) siang

BACA JUGA:  Grand Final Pemilihan Duta Anak Badung Tahun 2024 Kembali Digelar

Denpasar Segera Sidak, Badung Pastikan Daring

Izin penerapan sekolah tatap muka di Kota Denpasar dan seluruh Bali belum diberikan. Sekolah yang bandel atau tetap melakukan pembelajaran tatap muka tanpa izin resmi bakal mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Kota Denpasar

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Made Asmara Wijaya, mengatakan pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.

“Tapi kita tidak serta merta buka. Untuk Denpasar belum boleh ada pelajaran tatap muka. Kalau ada yang diam diam buka kita akan kasih sanksi. Tolong berikan data dan informasi yang jelas. Sekolahnya dimana, biar tidak hanya katanya katanya,” kata Agung Asmara Wijaya saat dihubungi Rabu (24/2).  Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemkot Denpasar. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka. “Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Kita akan segera turun ke lapangan untuk sidak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemda Rancang Pembangunan Pusat Distribusi di Mengwi Anggaran Pembebasan Lahan Rp.150 Miliar

Sementara dari Badung dilaporkan Pemkan Badung belum mengizinkan belajar mengajar secara tatap muka masih tetap daring.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Made Mandi, dikonfirmasi, Rabu (24/2) secara tegas menyatakan sekolah di kabupaten Badung tetap secara daring. “Kondisi Covid-19 yang masih terjadi saat ini membuat sekolah belum bisa melaksanakan belajar tatap muka. Terlebih Badung masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” katanya.

Pihaknya pun secara tegas telah menyampaikan ke pihak sekolah yang menjadi kewenangan Badung, baik sekolah negeri maupun swasta. “Jadi tidak ada satu sekolah pun yang diizinkan untuk melakukan tatap muka sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ucapnya.

Lanjut dia, sekalipun kondisi Pandemi Covid-19 sudah mulai berangsur membaik, tetap saja sekolah belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan tanpa izin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang dalam hal ini Bupati Badung. “Kalau mengajukan belajar tatap muka tetap harus seizin Bupati, itu pun kalau diizinkan karena kondisi yang belum memungkinkan,” ucap Mandi poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *