logo-menitini

Dengan Rambut Baru, Indra Kenz Ditampilkan Bareskrim ke Publik

indra kenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Foto: detikcom/Azhar Bagas)

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Rusak Alat Peraga Kampanye Pemilu, Jadi Buron, Muhammad Isnaeni Ditangkap Satgas SIRI

Sumber: Detik.com
Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>