Dengan Rambut Baru, Indra Kenz Ditampilkan Bareskrim ke Publik

indra kenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Foto: detikcom/Azhar Bagas)

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Detik.com
Editor: Ton

BACA JUGA:  WNA Palestina Diadili di PN Denpasar, Terjerat Kasus Kiriman Ganja dari Belanda

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami