AMBON, MENITINI.COM – Proses penyidikan terkait dugaan korupsi Dana bantuan sosial (bansos) BTT Tahun 2020, senilai Rp19 miliar, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tinggal menunggu penetapan tersangka.
Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB mengaku akan mengumumkan tersangka dibalik kasus bernilai Rp19 miliar, kata Kasipidsus Kejari SBB, Asmin Hamzah kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Asmin memastikan kasus tersebut berjalan. Dia menampik isu jika kasus Bansos SBB nonprogres. “Kasusnya jalan, pemeriksaan saksi masih dilakukan,” sebu Asmin.
Untuk tersangka, kata Asmin, sudah dikantongi tim penyidik, dan akan diumumkan setelah pihaknya menerima hasil perhitungan ahli.
“Sudah ada calon. Belum diumumkan karena belum ada hitungan ahli,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi bansos Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten SBB Tahun 2020 ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB). Kasus ini berstatus Tahap Penyidikan Pidsus Kejari SBB.
“Sudah naik penyidikan, itu kasus terkait dengan dana BTT Tahun 2020,” kata Asmin Hamzah sebelumnya.
Dijelaskan, pada Tahun 2020 bansos BTT dalam bentuk sembako diberikan kepada masyarakat di Kabupaten SBB untuk penanganan covid-19 ditangani Dinas Sosial setempat.
Anggaran Bansos BTT ini bersumber dari dana refocusing OPD Pemkab SBB dan dana sharing dari Provinsi.
Sesuai RAB, bansos harusnya disalurkan kepada kurang lebih 13 ribu masyarakat penerima di 11 kecamatan di SBB. Penyaluran Bansos ini dibagi dalam 6 tahap sesuai pentunjuk teknis (juknis)-nya.
Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako terdiri beras 10 kilogram, mie instan 5 bungkus, susu dua kaleng, gula dan minyak kelapa masing-masing sekilo.
“Dinas Sosial ini bagi terhadap kurang lebih sekitar 13 ribu penerima bansos, sesuai daftar nama tersebar di 11 kecematan di Seram Bagian Barat. Sesuai RAB, rencana pembagian itu dibagi enam tahap. Hanya saja, hingga seluruh anggaran dicairkan, hanya 4 tahap penyaluran yang dilakukan, itupun penyalurannya tak merata alias tak sesuai. Tetapi sesuai bukti pencairan, dana BTT yang sudah dicairkan ini hanya dilakukan tahap 1 sampai dengan tahap 4. Sesuai dengan peruntukannya (RAB) harusnya 6 tahap, tapi mereka tidak bagi sampai 6 tahap, hanya pada tahap 1 saja itu pun bervariasi ada yang satu kecamatan perdesa hanya dapat dana bantuan tahap 1 dan 2, sedangkan sembako untuk tahap 4 dan 6 itu tidak ada di beberapa sebagian desa di 11 kecamatan,”bebernya.
Dalam penyaluran bansos, Dinsos SBB gandeng distributor setempat. “Mereka tunjuk distributor toko di SBB. Nah ini kita harus telusuri terhadap barang-barang sesuai juknis enam tahap ini yang tidak dibawa (salurkan). Ini uangnya dikemanakan,” kata Asmin. (M-009)
- Editor: Daton