DENPASAR,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara kepada Agung Prayugo (25) setelah terbukti mencuri sebuah sepeda motor Yamaha NMAX.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (4/12/2025) itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Agung bersalah melanggar Pasal 362 KUHP setelah mencuri motor berwarna abu-abu milik seorang warga di Toko Dana Sari Tiga, Jalan Raya Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita. Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang memberatkan karena dilakukan berulang kali dan tidak menunjukkan penyesalan, meski ia bersikap kooperatif selama persidangan.









