Sabtu, 27 Juli, 2024

(foto: ist)

Demi sang adik agar tidak lagi berangkat sekolah dengan berjalan kaki setiap harinya, Muhamaad Zaini terpaksa mencuri sebuah sepeda milik Subaidi yang terparkir di teras rumahnya.

JAKARTA,MENITINI.COM-Demi sang adik agar tidak lagi berangkat sekolah dengan berjalan kaki setiap harinya, Muhamaad Zaini terpaksa mencuri sebuah sepeda milik Subaidi yang terparkir di teras rumahnya.

Kejadian berawal pada Minggu (19/06/2022) sekitar pukul 01:00 WIB. Ketika itu Zaini dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, melewati jalan pintas di Komplek Asrama Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki. Ia melihat sepeda gunung merk Alton Challenger 30 Speed terparkir di depan rumah Subaidi. Sebelumnya Subaidi menaruh sepeda di depan rumah untuk persiapan acara sepeda bersama di Kepolisian Resor (Polres) Situbondo.

Melihat keadaan tersebut dan mengingat sang adik yang selama ini berangkat sekolah harus berjalan kaki, Zaini memutuskan untuk mengambil sepeda tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.

Akibat perbuatannya tersebut, Zaini dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo memutuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice). Selanjutnya, pada Kamis (11/08/2022) pukul 12:00 WIB s/d 12:45 WIB bertempat di Kolangguen Rokon (Rumah Damai) Restorative Justice Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H., Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, S.H., dan Jaksa Fasilitator Agus Widiyono, S.H., M.H. melaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif antara Tersangka MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN dan korban SUBAIDI bin MISTAR yang dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Besuki, Penyidik Polsek Besuki, Kepala Desa Besuki, pendamping Tersangka dan pendamping korban.

BACA JUGA:  Inovasi Jaksa Sahabat Nadzir, bentuk kepedulian Kejari Bandar Lampung

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Ini Daftar 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan yang Disetujui Berdasarkan Restorative Justive

Dalam ekspose secara virtual, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo beserta jajaran yang telah menangani perkara MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut antara korban dengan Tersangka, dan juga melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa 23 Agustus 2022 pukul 11:25 WIB s/d 11:50 WIB bertempat di rumah MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN di Desa Besuki Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo telah dilaksanakan penyerahan dan pemulangan MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN guna memenuhi perintah JAM- Pidum dalam melaksanakan proses keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA:  Jaksa Agung: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk memberikan sepeda kepada adik MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN. 

Kini MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN dapat kembali berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari, berdasarkan pada form RJ-13 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-8585/M.5/Eoh.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Persetujuan Penghentian Penuntutan dengan nama Tersangka MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-14) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : Print-769/M.5.40/Eoh.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Penghentian Penuntutan Perkara dengan nama Tersangka MUHAMMAD ZAINI alias ZEN bin SUBHAN. (rs/K.3.3.1)