Covid-19 di Denpasar Mulai Didominasi Klaster Pegawai Swasta Begini Penjelasan Jubir Pemkot Denpasar

DENPASAR, MENITINI.COM – Meningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar memunculkan beberapa klaster baru. Setelah sebelumnya terjadi klaster pedagang pasar, kini klaster pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, I Dewa Gede Rai,) menjelaskan Kota Denpasar sebagai ibukota provinsi juga menjadi pusat perkantoran instansi vertikal dan BUMN. Aktivitas perkantoran dan perekonomian dalam situasi merebaknya Covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan yang ekstra.

Ia menjelaskan, saat ini penyebaran virus Corona klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan. Tetapi, klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan.

Berdasarkan data tanggal 1 – 18 September 2020, tercatat jumlah kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus.

BACA JUGA:  Kadis Disperindag Aru Diduga Positif 'Mengidap' Virus Korupsi Dana Covid

Sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga, dan lainnya.

GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Dewa Rai dihubungi, Jumat (25/9/2020)

Dewa Rai menambahkan, dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP mengimbau instansi swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah.

BACA JUGA:  Penasehat Hukum Terdakwa MRS Minta Hakim Tetapkan Mohamad Djumpa Sebagai Tersangka

“Jadi, dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Wali Kota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan di mana kantor berlokasi. Mari lebih waspada bersama dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” tegasnya. rike/edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *