Jampidum Setujui Restorative Justice untuk Penadah BBM di Paser
JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung kembali menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara penadahan BBM ilegal di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kasus tersebut menjerat tersangka Maharani binti Sabe, yang diproses Kejaksaan Negeri Paser atas dugaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Maharani diketahui membeli BBM jenis Dexlite […]
Jampidum Setujui Restorative Justice untuk Penadah BBM di Paser Read More »









