LABUAN BAJO, MENITINI.COM Proses pemeriksaan panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Kamis (14/1/2021).
Selain Bupati Dula, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” kata Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo.
Bupati Mabar Agustinus Ch Dulla menjalani pemeriksaan Kamis pagi pukul 09;00 Wita.
Ia menolak memberikan keterangan kepada wartawan ketika turun dari mobil Fortuner yang ditumpanginya. Dulla langsung masuk ke ruangan kantor kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ilham Samudra mengatakan, tersangka Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT. “Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga,” kata Ilham.
Terkait nama-nama tersangka, akan diumumkan setelah semuanya tiba di Kupang. Informasi lain yang diterima media ini, dari 17 tersangka, 1 orang berdomisli di Jakarta, Labuan Bajo 14 orang dan dua lainnya di Kupang.
Saat berita ini diturunkan Gusti Dula bersama tersangka lainnya sedang berada di bandara komodo Labuan Bajo menuju Kupang untuk ditahan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Kupang, Abdul Hakim di Kupang mengatakan, pemeriksaan terhadap bupati Dulla dilakukan karena penyidik masih memerlukan beberapa keterangan dari bupati dua periode itu terkait sengketa lahan seluas 30 hektar di kawasan Keranga.
“Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi terkait dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo,” kata Abdul Hakim.vian/poll