Minggu, 6 Oktober, 2024

Buntut Korupsi PEN Pariwisata, Predikat Kepatuhan Publik Kabupaten Buleleng Terancam Dicabut ORI

Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab memberi keterangan kepada media

SINGARAJA, MENITINI.COMKasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata untuk Buleleng, menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, delapan  orang yang notabene pejabat (kini mantan) di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali ikut menyoroti dan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, pada Jumat (26/2/2021) lalu ditemui di Singaraja.

Umar  menyayangkan, adanya pejabat Dispar Buleleng yang menjadi tersangka lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi hibah PEN Pariwisata. Padahal menurut Umar, beberapa tahun lalu Buleleng mendapatkan predikat Zona Hijau kepatuhan tertinggi publik dari ORI Pusat.

“Ya kami prihatin, apalagi Buleleng kan sempat mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dari ORI pusat beberapa tahun lalu,” kata Umar, ditemui saat menghadiri deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor Imigrasi Singaraja belum lama ini.

Dengan adanya kasus ini, diyakini Umar  berdampak pada predikat yang diraih Buleleng kini terancam dicabut. Hanya saja Umar mengaku, masih akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan ORI pusat terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah PEN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp600 juta lebih.

“Ini akan berdampak pada predikat yang sempat diraih Buleleng. Jadi kami masih evaluasi dulu apakah kepatuhan itu akan ditarik atau bagaimana, melihat kasus yang ada. Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pusat,” jelas Umar.

Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan data di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengetahui detail terkait dengan kasus yang melibatkan beberapa oknum pejabat di lingkup Dispar Buleleng.

“Saya akan berkoordinasi juga ke Kejari Buleleng dalam waktu dekat ini, apa yang sudah dilakukan dan tindakan apa yang diambil dalam penanganan kasus ini, sehingga ada gambaran yang jelas,” ujar Umar.

Sementara itu disisi lain, dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng masih melakukan pemberkasan terhadap delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata.

Setidaknya sudah ada uang sekitar Rp527 juta lebih yang disita penyidik sebagai barang bukti. Uang sebesar itu merupakan uang mark-up atau SPJ fiktif kegiatan Buleleng Explore termasuk Bimtek digelar Dispar Buleleng dengan memanfaatkan dana hibah PEN yang dikembalikan oleh beberapa rekanan dan para tersangka.

Dikonfirmasi Minggu (28/2/2021) siang, Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menegaskan, kendati sudah ada beberapa rekanan dan sejumlah tersangka yang mengembalikan aliran dana diduga hasil korupsi ini, tapi masih ada oknum tersangka yang terjerat kasus ini belum secara penuh mengembalikan uang ke pihak penyidik.

Tersangka itu merupakan Made SN (Made Sudama Diana) yang kini adalah mantan Kepala Dispar. Jayalantara mengungkapkan, di awal Made SN menerima aliran dana sebesar Rp50 juta. Setelah itu, Made SN kembali menerima aliran dana sebesar Rp59 juta.

Dana sebesar Rp59 juta itu telah dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti. Sedangkan, untuk Rp50 juta yang diterima di awal masih belum dikembalikan hingga saat ini kepada pihak penyidik. Pengembalian itu, kata Jayalantara, tergantung dari pihak tersangka.

“Yang belum tersangka Made SN (Mantan Kadispar). Di awal dia menerima Rp50 juta, setelah itu Rp59 juta. Untuk yang Rp59 juta itu sudah dikembalikan lewat PPTK melalui IGA MA. Sedangkan, Rp50 juta lainnya yang masih belum dikembalikan,” ucap Jayalantara.

Meski demikian Jayalantara pun yakin, beberapa hari kedepan ini masih ada beberapa pihak yang secara sadar akan mengembalikan dana yang bukan hak-nya. “Kami kembali ingatkan, kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana terkait kasus ini agar segera mengembalikan ke pihak penyidik,” tegasnya jhum/poll