Rabu, 9 Oktober, 2024

Bule Masker Dideportasi, Dicekal Enam Bulan,Begini Kronologisnya

Leia Se (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pers soal pendeportasian WNA asal Rusia tersebut pada Rabu (5/5/2021).

KUTA,MENITINI.COM – Leia Se (25), bule yang belum lama ini viral karena berupaya mengelabui petugas keamanan sebuah toko modern di Canggu, Kuta Utara, Badung dengan melukis wajahnya menyerupai masker, dideportasi pada Rabu (5/5). Bule asal Rusia itu juga dicekal selama 6 bulan masuk ke wilayah Indonesia.

Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes), terlebih itu dilakukan dengan sengaja untuk sebuah konten video yang bertujuan meraup penonton.

Sebelum dideportasi, Gubernur Bali, Wayan Koster, langsung hadir memberikan keterangan resmi didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menerangkan, pendeportasian terhadap WNA Rusia itu dilakukan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali yang menyatakan WNA yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pendeportasian Leia Se dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, setelah ia diterbangkan melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-417 pada Rabu pukul 18.40 WITA.

“Kamis (6/5) pukul 00.40 WITA, yang bersangkutan akan diterbangkan ke negaranya, Moskow, Rusia menggunakan maskapai Emirate Airline. Dalam proses pendeportasian, ia dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai hingga WNA itu lepas landas dari Jakarta,” kata Jamaruli Manihuruk.

Selain dideportasi, Leia Se yang masuk ke Bali pada 1 Maret 2020 dengan visa kunjungan itu juga dimasukkan dalam daftar cekal atau larangan masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Pencekalan itu karena dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum

Pembuatan video prank masker wajah yang dilakukan Leia Se dilakukan bersama rekan prianya Liu Chu Cen (32), WNA Taiwan. Liu bertugas merekam video. Dari hasil pemeriksaan petugas Satpol PP, perbuatan Liu Chu Cen tidak ditemukan unsur pelanggaran karena ia menggunakan masker dengan baik saat itu.

Aksi Leia Se bersama rekannya Liu Chu Cen itu awalnya diketahui berdasarkan video yang viral di media sosial pada tanggal 21 April 2021. Video tersebut menggambarkan adanya WNA yang mencoba mengelabui petugas dengan cara melukis wajah menyerupai masker. Atas hal itu, Gubernur Koster kemudian menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Bali yang terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Satpol PP Provinsi Bali untuk mencari pelaku.

Berselang sehari, kedua WNA tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Canggu. Keduanya kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Bali untuk diperiksa. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatan itu dilakukan di salah toko modern Popular Deli, Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan untuk sebuah konten media sosial miliknya guna menarik pengunjung. 

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua WNA itu sudah tiga kali melakukan prank serupa di lokasi yang sama di tahun sama. Pada bulan Januari yang bersangkutan melakukan hal serupa dengan menggunakan bra (pakaian dalam wanita).

Kemudian pada bulan April berganti menggunakan kaos kaki, dan terakhir dilakukan dengan melukis wajah. Konten terakhir inilah yang viral.

Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan prokes Covid-19 guna membangun kepercayaan pemulihan pariwisata Bali. all/ria/poll