SINGARAJA-MENITINI – Seorang WNA asal Belanda berinisial DMDG dideportasi dari Bali. Wanita kelahiran 5 Juni 1964 itu pergi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (23/1/2022). Pendeportasian itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan DMDG dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian bermula ketika Tim Inteldakim Kanim Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan, kecamatan Abang,
Karangasem. “Saat itu, berdasarkan keterangan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa ada orang asing yang tinggal di tempat tersebut. Tim menindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap orang asing tersebut serta memeriksa Izin Tinggal yang dimiliki,” katanya Selasa (25/1/2022).