logo-menitini

BPK RI Periksa Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Badung

Bupati Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba menerima BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).
Bupati Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10/2025). (Foto: Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM-Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda IB Surya Suamba menerima kedatangan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Kunjungan ini menandai dimulainya pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan sah lainnya tahun 2024 hingga triwulan III 2025 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan instansi terkait. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Bupati Adi Arnawa menyambut baik langkah BPK dan menyebut pemeriksaan ini penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya sektor pajak.

BACA JUGA:  Bunda Anti Narkoba Badung Tutup Lomba Keluarga Sadar Hukum Desa Darmasaba 2025

“Kami sangat berharap dari pemeriksaan ini, instansi pengampu dapat belajar dan meningkatkan kemampuan SDM, terutama dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” ujar Adi Arnawa.

Ia menambahkan, Pemkab Badung saat ini tengah melakukan pendataan potensi pajak melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) guna mengetahui potensi riil dan kualitas wajib pajak di wilayahnya.

Sementara itu, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang berlangsung dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.

BACA JUGA:  Wabup Badung Tinjau Lokasi Pohon Tumbang di DTW Sangeh yang Mengakibatkan Satu Orang Meninggal

“Tahap pemeriksaan terinci ini dilaksanakan selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025,” terangnya.

Tujuan utama pemeriksaan ini, lanjutnya, adalah untuk mendukung desentralisasi fiskal dan peningkatan kapasitas keuangan daerah, agar mampu membiayai sendiri pelayanan publik sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali