Bolos Hampir Sebulan, Oknum PNS Satpol PP Klungkung Turun Pangkat

image
I Gede AWD yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat dalam upacara disiplin pegawai di halaman kantor, Kamis (10/7/2025). (Foto: istimewa)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial I Gede AWD yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klungkung akhirnya menerima sanksi tegas setelah kedapatan membolos kerja selama hampir satu bulan. Sanksi berupa penurunan pangkat ini bahkan diumumkan secara terbuka dalam sebuah upacara khusus di halaman Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (10/7/2025).

Upacara itu dihadiri langsung oleh oknum PNS bersangkutan, sebagai bentuk penegakan kedisiplinan. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  60 Pendatang Terjaring di Bedeng Proyek Villa Ungasan, Polisi Tekankan Tertib Administrasi

“Proses dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa, yang kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rekomendasi dari tim menjadi dasar keputusan pemberian hukuman,” jelas Suwarbawa.

Dari hasil pemeriksaan, I Gede AWD terbukti melanggar Pasal 4 huruf f PP 94/2021, karena secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 20 hari kerja pada tahun 2025.

Atas pelanggaran itu, IGAWD dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dari sebelumnya Penata (III/c) menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Nomor 800.1.10.2/2055/SatpolPP dan PMK/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

“Ini adalah bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan membangun kualitas SDM yang tangguh. Motto kami adalah Praja Wibawa, penegak dan pengayom bangsa. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” tegas Dewa Suwarbawa.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Utara Temui Jaksa Agung, Tegaskan Komitmen Jalankan Pemerintahan Transparan

Sanksi terbuka seperti ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar tetap menjaga etika dan komitmen sebagai pelayan masyarakat.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami