GIANYAR,MENITINI.COM- Dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah kedapatan mengambil puluhan paket narkotika jenis sabu di Desa Batuan, Sukawati, Gianyar.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan bahwa penangkapan terjadi setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan pengintaian dan melihat dua WNA mengendarai sepeda motor berhenti di lokasi. Salah satu dari mereka turun dan tampak mencari sesuatu di pinggir jalan, sementara yang lain tetap berada di atas motor dalam keadaan menyala,” ungkap Brigjen Pol Rudy kepada media pada Senin, 12 Mei 2025.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung mengamankan keduanya. Saat diperiksa, keduanya mengaku berasal dari Kazakhstan dan mengaku bernama GT dan IM. Dari tangan mereka, petugas menemukan 30 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut lakban hitam, dengan total berat mencapai 49,18 gram.
“Keduanya saat ini telah ditahan di rumah tahanan BNNP Bali untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol Rudy.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali atas perintah seseorang berinisial Evil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pendalaman sementara, GT dan IM merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Rusia yang menargetkan pasar WNA di Bali,” tambahnya.*
- Editor: Daton









