DENPASAR,MENITINI.COM-Tak banyak peserta BPJS Kesehatan yang tahu bahwa mereka kini diwajibkan mengisi skrining riwayat kesehatan minimal satu kali dalam setahun. Padahal, skrining ini penting sebagai langkah awal mendeteksi dini risiko penyakit kronis.
Skrining bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik.
Apa Itu Skrining BPJS?
Skrining BPJS Kesehatan adalah kuisioner digital yang diisi peserta JKN untuk mengevaluasi potensi risiko terhadap 14 jenis penyakit. Hasilnya akan menunjukkan apakah seseorang tergolong risiko rendah, sedang, atau tinggi terhadap kondisi tertentu.
Manfaat Skrining BPJS:
- Deteksi dini penyakit kronis sebelum muncul gejala
- Panduan kesehatan pribadi, termasuk anjuran kontrol dan gaya hidup sehat
- Dasar layanan lanjutan dari FKTP seperti puskesmas dan klinik
- Gratis dan mudah diakses, cukup 5–10 menit
Cara Skrining BPJS:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK atau Nomor BPJS
- Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
- Isi pertanyaan seputar gaya hidup, riwayat penyakit, hingga kebiasaan
2. Lewat Website
- Kunjungi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
- Isi data NIK dan tanggal lahir
- Ikuti langkah-langkah pengisian
3. Langsung di FKTP (Puskesmas/Klinik)
- Datang langsung dan isi skrining dengan dibantu petugas
- Hasil langsung ditindaklanjuti jika dibutuhkan
Pihak BPJS Kesehatan menyarankan agar skrining dilakukan secara rutin. Peserta dengan risiko tinggi biasanya akan diarahkan untuk kontrol lebih lanjut ke FKTP atau mengikuti program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis).*
- Editor: Daton