logo-menitini

Bekas Anggota DPRD Ini Desak Polisi Tangkap dan Tahan Bupati Agus Suradnyana

Polisi Didesak Tahan Bupati
Surat Laporan Polisi (M-IST)

DENPASAR, MENITINI
Mantan anggota DPRD Bali,  Nyoman Tirtawan mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan Bupati Buleleng  Putu Agus Suradnyana. Pernyataan ini disampaikan usai membuat laporan polisi ke Polres Buleleng 5 April lalu.

Laporan Polisi Nomor LP/B/56/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 5 April 2022.  Laporan Tirtawan tentang peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368.

Saat dikonfirmasi wartawan MENITINI Rabu (11/5) malam Tirtawan membenarkan. Ia  meminta Kapolri melalui Polres Buleleng segera menangkap dan menahan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana atas kasus dugaan perampasan lahan warga Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Saya dan kawan-kawan dari Batuampar sudah melaporkan Bupati Buleleng atas dugaan perampasan tanah milik warga. Namun sampai hari ini, laporan kami belum ditindaklanjuti. Namanya perampas, mesti ditangkap dan ditahan,” tegasnya. 

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Menurut mantan Komisi Hukum DPRD Bali, ada sekitar 55 warga dari Desa Batuampar  terancam kehilangan lahan karena desakan Bupati Buleleng untuk diambil dengan dalih jika itu adalah tanah milik Pemkab. “Masyarakat ingin memperoleh keadilan, sebab kasus dugaan perampasan itu memang benar ada,dan menimpa warga miskin di Batuampar, Desa Pejarakan, Buleleng,” ujarnya

Bahkan seorang warga bernama Nyoman Parwata dipaksa menyerahkan sertifikat tanah. “Beruntung warga tersebut melawan dan mengatakan, kalau para pejabat juga menyerahkan tanahnya kepada pemerintah sebagai contoh maka barulah dia akan mengikutinya,” ujarnya.

Bukti lain yang berhasil dikumpulkan Tirtawan bersama tim adalah adanya permintaan bupati kepada BPN Buleleng agar membatalkan sertifikat tanah milik warga.  

Beruntung lagi, BPN Buleleng tidak memenuhi permintaan tersebut karena sertifikat hak milik lahan warga dikeluarkan setelah memenuhi berbagai syarat menurut aturan dan UU yang berlaku.  Tirtawan juga menegaskan, laporan terhadap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana itu sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 368.

BACA JUGA:  Upaya Bebas, Eksepsi Petrus Fatlolon Ditolak Hakim 

Para petani Batuampar ini sudah legal memiliki sertifikat tanah. Namun Bupati Buleleng ingin agar warga menyerahkan lahan kepada Pemda Buleleng.  Keinginan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan banyak warga tidak berdaya karena tekanan dan intimidasi.  

“Kami minta agar penyidik dari Polres Buleleng segera memanggil dan memeriksa Bupati Buleleng. Sebab kalau tidak, Bupati Buleleng bisa menggunakan kekuasaan dan uang untuk merampas hak masyarakat,” ujarnya.M-006

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>