Begini Kronologis Tiga Status Tersangka Habib Rizieq, Setelah Dua Bulan Pulang dari Pelarian

DENPASAR, MENITINI.COM Belum “kering keringat” di tanah air sekembalinya dariĀ  Tanah Arab akibat tersangka chat mesum dengan Firzia Husein, kini Habib Rizieq Shihab (HRS) menyandang tiga status tersangka untuk tiga kasus berbeda.

Polri kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini sebagai tersangka kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

Penetapan tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat bergulir.

Selain Habib Rizieq, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas. 

Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq sejak kasus kerumunan Petamburan.

Sebagaimana diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi.
Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

BACA JUGA:  Jokowi segera Siapkan Proses Transisi Presiden Baru

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Selama menjalani pemeriksaan Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Sabtu (12/12).

“Kemudian dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS, jadi mulai 11.30 WIB, dan tadi selesai jam 22.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari

Selain kasus diatas Habib Rizieq juga terjerat Kasus Kerumunan Megamendung.
Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Bansos untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

“Habib Rizieq sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan.
Rizieq tersangkanya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut.

Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.
“Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” katanya

Kasus Tes Swab RS UMMI

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tiba di Kalbar, Disambut Prosesi Adat Tepung Tawar

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2020).

Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.
“Minggu ini rencanannya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka),” ujqrnyq

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq, istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi.

Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro. AndiĀ  menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.poll/vha






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *